Konstitusi dan Proklamasi


Konstitusi dan Proklamasi

Di alam kemerdekaan, menjadi pekerjaan rumah seluruh komponen bangsa, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat, untuk mengamendemennya, agar lebih baik, lebih lengkap, selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Kedua, amendemen sudah berlangsung empat kali. Pro dan kontra atas amandemen tersebut masih terus berlangsung. Semua pihak merasa benar, berdasarkan argumentasi masingmasing.

Dalam perspektif ideologi, mestinya, amendemen dilakukan mendasarkan pada pokok- pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, baru kemudian diperkaya dengan bahan dan pengalaman dari negara lain. Kalau persyaratan dan prosedur demikian ditaati, dapat diyakini, tidak ada yang sesat. Tudingan bahwa amandemen merupakan penggantian, kiranya dapat ditepis. Konsistensi terhadap Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dijamin.

Ketiga, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Konstitusi merupakan hukum negara tertinggi. Dalam keutuhannya, mestinya, konstitusi mengakomodasi seluruh nilai-nilai Pancasila, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan, sehingga secara substantif, konstitusi merupakan hukum yang utuh, yakni hukum sebagai sistem kenegaraan, yang mengakomodasi tatanan transendental, tatanan sosial, maupun tatanan politik (Rahardjo, 2000).

Praktik kenegaraan yang dominan pada tatanan politik, bila diteruskan dipastikan berimbas pada kerusakan konstitusi, perundang-undangan di bawahnya, maupun praktik kenegaraan. Wallahualam.

PROF. DR. SUDJITO, SH, MSI
Guru Besar Ilmu Hukum dan Tim Ahli Pusat Studi Pancasila UGM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan perundang undangan nasional

pancasila

Usaha bela negara