Konstitusi dan Proklamasi
Konstitusi dan Proklamasi
Di alam kemerdekaan, menjadi pekerjaan rumah seluruh
komponen bangsa, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat, untuk mengamendemennya,
agar lebih baik, lebih lengkap, selaras dengan kebutuhan dan perkembangan
zaman. Kedua, amendemen sudah berlangsung empat kali. Pro dan kontra atas
amandemen tersebut masih terus berlangsung. Semua pihak merasa benar,
berdasarkan argumentasi masingmasing.
Dalam perspektif ideologi, mestinya, amendemen dilakukan
mendasarkan pada pokok- pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, baru kemudian
diperkaya dengan bahan dan pengalaman dari negara lain. Kalau persyaratan dan
prosedur demikian ditaati, dapat diyakini, tidak ada yang sesat. Tudingan bahwa
amandemen merupakan penggantian, kiranya dapat ditepis. Konsistensi terhadap
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dijamin.
Ketiga, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Konstitusi merupakan hukum negara tertinggi. Dalam keutuhannya, mestinya,
konstitusi mengakomodasi seluruh nilai-nilai Pancasila, pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan, sehingga secara substantif, konstitusi merupakan hukum yang
utuh, yakni hukum sebagai sistem kenegaraan, yang mengakomodasi tatanan
transendental, tatanan sosial, maupun tatanan politik (Rahardjo, 2000).
Praktik kenegaraan yang dominan pada tatanan politik, bila
diteruskan dipastikan berimbas pada kerusakan konstitusi, perundang-undangan di
bawahnya, maupun praktik kenegaraan. Wallahualam.
PROF. DR. SUDJITO, SH, MSI
Guru Besar Ilmu Hukum dan Tim Ahli Pusat Studi Pancasila UGM
Komentar
Posting Komentar