Korupsi dan pencegahannya
Korupsi dan pencegahannya
Ada dua momentum kenegaraan penting terjadi di bulan Agustus
1945, yakni Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dan Pengesahan
UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
Keduanya, mempunyai posisi dan fungsi sendiri-sendiri,
tetapi terkait erat. Sudah semestinya keduanya diperingati dan diaktualisasikan
maknanya, demi kejayaan bangsa secara keseluruhan. Kita bersyukur, usia negara
Indonesia sudah 71 tahun. Asam-garam dan dinamika kehidupan sepanjang
perjalanan bernegara, sudah kita rasakan bersama.
Apakah negara ini semakin maju, makmur, dan adil? Apakah
negara ini semakin dekat dengan cita-citanya? Apakah amanah para founding
fathers sudah dijalankan oleh penyelenggara negara? Pro dan kontra atas
pertanyaan- pertanyaan itu bermunculan. Sungguh tidak baik, kontraproduktif,
bila pro dan kontra pendapat terus dibesarbesarkan.
Kebutuhan kita sebagai bangsa adalah memperkuat persatuan,
demi tumbuhnya kekuatan, agar bangsa ini mampu berkiprah untuk kesejahteraan
lahir-batin seluruh umat manusia, baik dalam skala nasional maupun
internasional. Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa.
Perlu diingat, sebelum proklamasi, bangsa ini pernah
mencapai zaman keemasan, zaman gilanggemilang, yakni ketika kerajaan Sriwijaya
di abad ke-7, dan kerajaan Majapahit di abad ke-14, mencapai puncak
kejayaannya. Pada zaman-zaman itu, kehidupan bernegara ditaburi indahnya bunga
warna-warni, ditumbuhi pohon rindang penuh buah-buahan, diisi perilaku jujur,
profesional, berbudi luhur.
Secara keseluruhan, suasana dan kondisi negara di-gambarkan
sebagai: ”gemah-ripah loh jinawi, tata-titi tentrem kerta rahardja”. Kehidupan
seperti itu, bukan muncul tiba-tiba, melainkan karena unsurunsur yang terdapat
di dalam Pancasila telah menjadi asas, menjiwai kehidupan berbangsa,
dipraktiskan dalam kehidupan sehari-hari (Darmodihardjo, 1981:34-37).
Direfleksikan secara jujur dan prospektif, seandainya, jiwa
Pancasila diaktualisasikan pada masa-masa berikutnya, dapat diyakini, zaman
keemasan bangsa akan terulang lagi. Kenyataan tidak. Alih-alih terulang, justru
bangsa ini dijajah oleh Belanda selama tiga setengah abad, dan dijajah Jepang
selama tiga setengah tahun.
Bagai pasir di atas batu tersapu angin, bagai panas setahun
terhempas oleh hujan sehari, penjajahan tersebut telah mengubah nasib bangsa,
dari makmur menjadi miskin, dari bahagia menjadi sengsara, dari bermartabat
menjadi hinadina. Kolonialisme merupakan musuh bangsa.
Ketika itu, perlawanan fisik maupun nonfisik dilakukan
secara masif, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama, dalam organisasi
sosial, keagamaan, pendidikan, dan sebagainya. Kebersatuan perjuangan,
sebagaimana terbentuk dalam Soempah Pemoeda, 28 Oktober 1928, menunjukkan
betapa kuatnya semangat menggapai kemerdekaan dan zaman keemasan lagi.
Kebersatuan perjuangan serupa, senantiasa relevan bagi
bangsa, dalam menghadapi tantangan dan ancaman baru, di penghujung kemerdekaan
maupun pada zaman kemerdekaan. Kebersatuan perjuangan merupakan kata kunci
untuk merebut dan mengisi kemerdekaan. Secara formal, Indonesia sudah merdeka.
Kemerdekaan substantif masih perlu perjuangan. Dalam kerangka mengisi
kemerdekaan, penting disegarkan pemahaman tentang kaitan antara proklamasi dan
konstitusi. Di dalam konstitusi (UUD 1945 asli), ada bagian Pembukaan, dan ada
bagian Batang Tubuh, serta Penjelasan.
Bagian Pembukaan, tidak lain merupakan uraian terperinci
dari jiwa Proklamasi, sekaligus jiwa Pancasila. Betapapun katakata Pancasila
tidak eksplisit, namun rumusan Pancasila sebagai dasar negara, resmi ada di
dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut Penjelasan resmi UUD 1945, dalam Pembukaan UUD 1945
terkandung empat pokok pikiran, yakni: paham Negara Persatuan; Negara bertujuan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia; Negara berdasarkan
kedaulatan rakyat; dan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan resmi UUD 1945, diamanahkan
bahwa UUD menciptakan pokokpokok pikiran yang terkandung dalam ”Pembukaan”
dalam pasal-pasalnya. Makna bunyi teks tersebut, bahwa pasal-pasal dalam Batang
Tubuh UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari pokok-pokok yang terkandung di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan Pancasila.
Sekalian uraian di atas, terkait dengan menguatnya paham
konstitusionalisme di Indonesia pascareformasi, ada beberapa catatan penting,
yang mesti dipahami dan diimplementasikan dalam praktik kenegaraan. Pertama,
UUD 1945 asli, sejak semula disadari sebagai konstitusi yang bersifat
sementara, belum final, apalagi sempurna.
Dampak yang dapat ditimbulkan dari korupsi ini dapat
menyentuh berbagai segi kehidupan dari suatu bangsa dan negara di dunia ini.
Korupsi menjadi masalah yang sangat serius karena dapat membahayakan
pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak moral bangsa
dan sendi-sendi kehidupan dari suatu bangsa.
Indonesia telah
dimanjakan oleh korupsi di segala bidang kehidupan baik di pusat maupun daerah,
keadaan ini ada korelasinya dengan gaji yang rendah, sesuai dengan hukum
ekonomi suppley and demant, masalah korupsi telah merasuk sampai ke pusat-pusat
birokrasi baik pada tataran birokrasi rendah dan tinggi. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut memang perlu adanya reformasi birokrasi di kementerian
maupun lembaga baik pusat dan daerah dan korupsi harus diberantas sampai tuntas
dengan kebijakan yang komprehensif.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perilaku korupsi
sudah diketahui sejak dahulu kala. Korupsi dapat ditelusuri sampai pada
bentuk-bentuk masyarakat terorganisir atau negara yang paling awal ada.
Bukti-bukti dari tahun 1000 SM adanya praktek suap di kalangan pejabat tinggi,
contohnya di masyarakat Mesir Kuno, Babylonia, Ibrani, India Kuno dan Cina
Kuno.
Sejarah korupsi
sejak bermula manusia mengenal hidup di masyakat, yakni pada ketika organisasi
kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Manusia direpotkan gejala korupsi
selama beberapa ribu rahun. Intensitas korupsi berbeda-beda pada waktu dan
tempat.
Di Indonesia
termasuk dalam 10 negara besar terkorupsi di Asia, belakangan sejak krisis
moneter melanda negara ini kasus korupsi semakin meningkat tajam. Jika sistem demokrasi memang
transparan, melalui demokrasi itu kita tidak akan menghasilkan calon yang
mempunyai kelemahan dan kekurangan sebagai pemimpin. Apalagi pemimpin yang
mempunyai watak korup.
Sikap bangsa
terhadap korupsi biasanya tidak terlalu berbeda. Yang berbeda hanya justru
biasanya adalah ukuran yang dimiliki pejabat pemerintah dalam menjalankan
fungsinya. Praktek korupsi yang dilakukan orang yang memiliki akses kekuasaan
terhadap sumber daya ekonomi negara. Motifnya pun bukan karena ingin memperbaiki tarap hidupnya
melainkaan jauh lebih tinggi, yakni bagaimana mempertahankan kekuasaan dan
membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya.
Menyadari kompleksnya
permasalahan korupsi di tengah-tengah permasalahan multi dimensional serta
ancaman nyata yang mesti akan terjadi, yakni dampak dari kejahatan ini. Maka
tindak pidana korupsi dapat dikategorikan permasalahan nasional yang harus
dihadapi secara sungguh-sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas
dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya
pemerintah dan aparat penegak hukum.
Korupsi di
Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana
korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan
jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan
secara sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan
masyarakat. Dan meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana, tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional, juga pada
kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Permasalahan
Permasalahan
yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah :
Apa Penyebab terjadinya korupsi?
Apa akibat terjadinya korupsi?
C. Tujuan
Tujuan dari
penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sampai sejauhmana Pemerintah
dalam pemberantasan korupsi yang akhir-akhir ini marak terjadi dan mengenal prilaku menyimpang perbuatan
korupsi. Karena korupsi sangat berdampak negatif yang timbul karenanya. Harapan
kedepannya negara ini bisa bebas dari
korupsi sehingga rakyat indonesia bisa hidup sejahtera.
II. KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahsa latin, corruptio
atau corruptus. Corroptio sendiri berasal dari kata corrumpere, suatu kata
Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa
seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan
Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa
Indonesia yaitu korupsi (Andi Hamzah. 2005 : 4). Dalam kamus hukum (2002), kata
korupsi berarti buruk; rusak; suka menerima sogok; menyelewengkan uang/barang
milik perusahaan/negara; menerima uang dengan jabatannya untuk kepentingan
pribadi.
Korupsi dapat
berarti kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan
ketidakjujuran ( Purwodarminto & Wojowasito ). Perbuatan yang buruk seperti
penggelapan uang, permintaan uang sogok, dan sebagainya (Purwodarminto : 1976).
Dengan demikian pengertian korupsi adalah : 1). Korup (busuk; suka menerima
uang suap atau uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri dan
sebagainya. 2). Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan
uang sogok dan sebagainya). 3). Koruptor (orang yang korupsi) (Muhammad Ali,
Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amani, Jakarta).
Dengan demikian
pengertian korupsi adalah merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Jika
membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena
korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam
instansi atau aparatur pemerintah, menyelewengkan kekuasaan dalam jabatan
karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau
golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian
secara harfiah dalam ditarik kesimpulan
bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
Dalam arti luas,
korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi
telah mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidakefisienan tinggi. Korupsi telah mengurangi kualitas pelayanan pemerintah
dan infrastruktur dan menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran
negara/keuangan negara. Korupsi sudah terstruktur selain di dunia politik juga
di dunia birokrasi sehingga masih muda sudah menjadi korup. Ini menunjukkan
bahwa korupsi sudah menjadi kejahatan struktural. Korupsi sudah begitu mengakar
sehingga ada stigma negatif kepada institusi dimana pegawainya terlibat dalam
kejahatan korupsi. Padahal institusi atau lembaga tersebut diharapkan berperan
sebagai pelaku pelayanan publik. Sepertinya praktek korupsi yang dilakukan
pegawai muda ini, baik disengaja atau tidak, karena melihat contoh dari para
senior atau bahkan jadi diperintah atasan.
Korupsi di
Indonesia sudah sampai pada taraf kejahatan korupsi politik. Evi Hartati dalam
bukunya Tindak Pidana Korupsi (halaman 3), mengatakan korupsi politik dilakukan
oleh orang atau institusi yang memiliki kekuatan politik, atau konglomerat yang
melakukan hubungan transaksional kolutif dengan pemegang kekuasaan.
Selain korupsi
politik, kultur juga mempengaruhi berkembangannya korupsi di negara Indonesia,
hal ini sebagaimana dikemukakan oleh B. Sudarsono, dalam bukunya Korupsi di
Indonesia, yang secara panjang lebar menguraikan sejarah kultur Indonesia mulai
dari jaman Multatuli, waktu itu penyalahgunaan jabatan merupakan suatu sistem.
Tindak pidana
korupsi dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni tindak pidana korupsi murni
dan tindak pidana korupsi tidak murni. Tindak pidana murni dalam perumusannya
memuat norma dan sangsi sekaligus. Adapun tin dak pidana tidak murni dalam
perumusannya hanya memuat sangsi saja, sedangkan normanya terdapat dalam KUHP.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi adalah:
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi
Perbuatan melawan hukum
Merugikan keuangan negara atau perekonomian
Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas nama sarana yang
ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain.
Dalam ilmu
politik, secara umum berlaku definisi sebagai berikut :
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan administrasi,
ekonomi dan politik, baik yang disebabkaan oleh dirinya sendiri maupun orang
lain yang ditunjukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan
kerugian bagi masyarakaat umum, perusahaan atau pribadi lainnya.
Ahli-ahli
ekonomi menggunakan definisi yang kongkrit sebagai berikut :
Bagi para pihak yang terlibat, korupsi merupakan pertukaran
yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi maupun
non materi) yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar
norma-norma yang berlaku dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau
wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum atau
swasta.
Menurut Brooks,
korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang tidak
diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat
pribadi.
B. Ciri- ciri korupsi
Ciri-ciri
korupsi menurut (Shed Husein Alatas : 1983)
Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini
tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. Seorang operator yang korup
sesungguhnya tidak ada dan kasus itu biasanya termasuk dalam pengertian
penggelapan (fraud). Contohnya adalah pernyataan tentang belanja perjalanan
atau rekening hotel. Namun, disini seringkali ada pengertian diam-diam diantara
pejabat yang mempraktekkan berbagai penipuan agar situasi ini terjadi. Salah
satu cara penipuan adalah permintaan uang saku yang berlebihan, hal ini
biasanya dilakukan dengan meningkatkan frekuensi perjalanan dalam pelaksanaan
tugas. Kasus seperti inilah yang dilakukan oleh para elit politik sekarang yang
mengakibatkan polemik di masyarakat.
Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali
korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa
dan merajalela dan begitu dalam lingkungannya tidak tergoda untuk
menyembunyikan perbuatannya. Namun, demikian motif korupsi tetap dijaga
kerahasiannya. yang ada di dalamnya.
Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal
balik. Kewajiban dan keuntungan ini tidak selalu berupa uang.
Mereka yang mempraktekkan cara-cara korupsi biasanya
berusaha untuk menyelubungi usahanya dengan berlindung dibalik pembenaran
hukum.
Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang
tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya
dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat)
Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan
kepercayaan.
C. Bentuk dan Jenis Korupsi
Bentuk dan
jenis korupsi menurut J.Soewartojo (1988) adalah :
Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang
negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemerasan dan penyuapan
Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan , yaitu
komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian
izin-izin, kenaikan pangkat, pungutan terhadap uang perjalanan, pungli pada
pos-pos pencegahan di jalan, pelabuhan dan sebagainya.
Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh
Pemda, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa penetapan berdasarkan peraturan
daerah, tetapi hanya dengan surat-surat keputusan saja.
Penyuapan, yaitu seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa
lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
Pemerasan, yaitu orang yang memegang kekuasaan menuntut
pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau imbal balik fasilitas yang
diberikan.
Pencurian, yaitu orang yang berkuasa yang menyalahgunakan
kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung
Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan
dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga
dapat atau berhak bila dilakukan secara adil.
Korupsi yang
maha dahsyat terjadi dalam dunia politik, yaitu korupsi politik (yang di
Indonesia sering disebut money politic, korupsi politik ini hanya subur di
negara yang tidak demokratis). Korupsi politik tidak lepas dari belum mapannya
sistem politik. Kehancuran yang akan terjadi akibat korupsi politik yang sangat
besar, karena korupsi politik menghancurkan negara-negara berkembang untuk
mencapai kemakmuran dan stabilitas, serta merusak ekonomi secara global. Selain
itu, korupsi politik merampas anggaran yang seyogyanya dicadangkan untuk
fasilitas publik, atau setidaknya menurunkan kuantitas dan kualitas fasilitas
publik.
D. Faktor-faktor Penyebab korupsi
Faktor penyebab
korupsi (Evi Hartanti, 2005 : 11) adalah :
Lemahnya pendidikan agama dan etika
Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah
kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
Kurangnya pendidikan. Namun kenyataan ya sekarang
kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh para koruptor yang memiliki
kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang sehingga alasan
ini dapat dikatakan kurang tepat.
Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia,
para pelakunya bukan didasari oleh ke miskinan melainkan keserakahan, sebab
mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
Tidak adanya sangsi yang keras
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
Struktur pemerintahan
Perubahan radikal. Pada saat sistem nilai mengalami
perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit trasisional.
Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa
mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
E. Akibat Korupsi
Akibat dari
korupsi (Evi Hartanti, 2005 : 16) adalah :
1. Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Apabila pejabat
pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap
pemerintah tersebut. Di samping itu negara lain juga lebih mempercayai negara
yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerjasama di bidang politik,
ekonomi, ataupun dalam bidang lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan
di segala bidang akan terhambat khususnya pembangunan ekonomi serta mengganggu
stabilitas perekonomian negara dan stabiloitas politik.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
Apabila banyak
dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara,
masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran denqan tindakan
pemerintah. Sifat apatis masyarakat tersebut mengakibatkan ketahanan nasional
akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara. Hal ini pernah terjadi
pada tahun 1998 yang lalu, masyarakat sudah tidak mempercayai lagi pemerintah
dan menuntut agar presiden Suharto mundur dari jabatannya karena dinilai tidak
lagi mengemban amanat rakyat dan melakukan berbagai tindakan yang melawan hukum
menurut kacamata masyarakat.
3. Menyusutnya pendapatan negara
Penerimaan
negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu dari pungutan bea
dan penerimaan pajak. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak
diselamatkan dari penyelundupamn dan penyelewengan oleh okn um pejabat pemerintah pada sektor-sektor
penerimaan penagara tersebut.
4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara
Keamanan dan
ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah
disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya
terhadap bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk
mewujudkan cita-citanya. Pengaruh korupsi juga dapat mengakibatkan berkurangnya
liyalityas masyarakat terhadap negara.
5. Perusakam mental pribadi
Seseorang yang
sering melakukan penyelewengan dan penyalah gunaan wewenang mentalnya akan
menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan
akan merlupakan segala yang menjadi tugasnya serta hanya melakukan tindakan
ataupun perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain
yang dekat dengan dirinya. Yang lebih bahaya lagi, jika tindakan korupsi ini
ditiru aqtau dicontoh oleh generasi muda Indonesia. Apabila hal ini terjadi
maka cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur semakin sulit
untuk dicapai.
6. Hukum tidak lagi dihormati
Negara kita
merupakan negara hukum dimana segala sesuatu harus didasarkan pada hukum.
Tanggung jawab dalam hal ini bukan hanya terletak pada penegak hukum saja namun
juga pada seluruh warga negara Indonesia. Cita-cita untuk menggapai tertib
hukum tidak aakan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan
korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati serta tidak diindahkan
oleh masyarakat.
F. Bidang Yang Memungkinkan Perilaku Korup
Korupsi dalam
bidang administrasi politik tidak ditemui dalam politik dan administrasi itu
sendiri, melainkan pada bidang perpotongan antara sektor swasta dan sektor
perekonomian. Kemunculan korupsi di bidang perpotongan ini sudah dapat diduga,
sehingga bidang-bidang perpotongan ini sebaikinya juga ditelaah lebih lanjut.
Korupsi1
Korupsi2
Korupsi3
G. Sumber Penyebab Korupsi
Kurangnya tanggung jawab dan transparansi
Sentralisasi pemerintahan yang berlebihan
Interensi melalui pengaturan yang berlebihan
Penghasilan atau gaji pegawai pemerintah terlalu kecil
Kurangnya peran serta/keterlibatan dan tanggung jawab moral
Penegakan hukum dan ketentuan yang tidak efektif
H. Pengaruh Korupsi
Korupsi memiliki
pengaruh yang berbeda-beda, pertama-tama dalam setiap kasus korupsi akan ada
kerugian yang ditanggung oleh umum atau pribadi. Korupsi sangat merugikan
masyarakat dan seringkali merupakan sumber terhematnya perkembangan.
Bagaimanapun semua bentuk korupsi memiliki pengaruh dalam penghancuran budaya politik,
institusi politik, dan kepercayaan warga terhadap pimpinan dan pemerintah.
Syed
Hussein Alatas menjelaskan setiap bentuk korupsi dapat secara organis ditautkan
di dalam konseptual dan klasifikasi yaitu terbagi menjadi sebagai berikut :
Efek mentastik, terjadi bila korupsi menyebar ke pusat-pusat
penting adminsitrasi pemerintahan yang mempunyai pengaruh besar terhadap
masyarakat
Efek psikosentris, efek ini menunjuk baik kepada pelaku
maupun korban korupsi atau tatanan sosial yang korup
Efek deriasi kumulatif, efek ini menunjukkan pada tindakan
orang yang korup dan bagaimana tindakan itu secara komulatif menimbulkan akibat
yang tidak merupakan sasaran dari suatu transaksi korup tertentu.
Efek penghilangan potensial, korupsi menggantikan tujuan dan
nilai yang menghilangkan alternatif yang potensial.
Efek pemberian tertentu, efek pemberian barang, bangunan
atau jasa yang timbul dari transaksi korup.
Efek pamer, terlihat dalam gaya hidup orang yang korup dan
kekayaan yang mereka pamerkan.
Efek ekonomis korupsi, korupsi beban ekonomi bagi masyarakat
Efek klimatik, korupsi mentastatis menciptakan suasana
kemasyarakatan dan lingkungan dengan ciri-ciri yang pasti, di kota-kota besar
sejenis ketegangan tertentu didasarkan bertambah sebagai lemahnya pelaksanaan
hukum.
I. Langkah-Langkah Memerangi Korupsi
Monopoli perlu dibatasi, transparansi perlu diwujudkan,
ruang pengambilan keputusan juga harus dibatasi, dan kemungkinan untuk meminta
pertanggung jawaban baik secara politik maupun hukum perlu diperkuat.
Pembatasan dan desentralisasi kekuasaan pusat. Apabila
keputusan mengenai pembagian barang terpusat disatu instansi saja, maka disaat
stok persediaan barang menipis, kesempatan untuk korupsi semakin besar
Mekanisme pengawasan eksternal. Keberhasilan implementasi
tanggung jawab politik dan hukum membutuhkan tanggung jawab politik dan hukum
membutuhkan dukungan dan pengawasan dari orang-orang luar aparat pemerintah.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh sebuah tim yang
secara moral memiliki komitmen sungguh-sungguh untuk memerangi korupsi
Melihat dan meneliti ulang tentang mekanisme delik dalam
KUHP
Pemberian ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik
sebagai kontrol atau pengawasan terhadap penyelenggaraaan pemerintahan dalam
pengelolaan dana publik
Magnifikasi sumpah. Cara kerjanya yaitu acara sumpah adalah
sesuatu yang sudah terlembaga dalam praktek bernegara di seluruh dunia.
J. Peran Keteladanan Pemimpin (Ali Machzumi : 2012)
Masyarakat
Indonesia tentunya masih ingat semboyan populer yang diungkapkan oleh tokoh
nasional bidang pendidikan Ki Hajar Dewantoro “Ing Ngarso Sung Tulodo”, Ing
Madya Mangun Karso” dan Tut Wuri Handayani”. Artinya , ketika berada di depan
menjadi pemimpin harus mampu memberikan keteladanan, ketika di tengah mampu
memberikan semangat, dan ketika bertada di belakang seorang pemimpin harus
mampu memberikan motivasi atau dorongan. Semboyan tersebut dalam konteks saat
ini sangat tepat bila kita kaitkan dalam upaya bangsa Indonesia dalam menabuh
genderang perang melawan korupsi. Ideal nya seorang pemimpin harus mampu
menjadi teladan bagi bawahannya atau yang dipimpin, memberikan semangat bagi
para kolega-koleganya dan memberikan dorongan atau motivasi bagi masyarakat
yang dipimpinnya dalam mencegah dan pemberantasan korupsi.
Semboyan
tersebut dalam arti yang lebih luas juga memberikan makna yang mendalam bagi
seorang pemimpin. Dia harus mampu mengendalikan sikap dan perilakunya karena
segala perilaku dan sikapnya akan diamati dan dijadikan contoh bagi masyarakat.
Dengan demikian seorang pemimpin itu sudah seharusnya bertindah bersih, jujur,
sederhana, adil dan amanah. Ketika seorang pemimpin tidak bisa bersikap
tersebut maka dapat dipasrtikan bahwa masyarakat tidak akan mempercayainya dan
kepemimpinannya akan sangat lemah dan tidak berwibawa.
Pada saat-saat
tertentu seorang pemimpin menjadi petunjuk jalan dan pelindung namun pada saat
yang lain ia juga harus diminta petunjuk dan mendengarkan aspirasi masyarakat
yang dipimpinnya. Inilah yang disebut sebagai kepemimpinan yang transformatif.
Upaya pemberantasan korupsi memerlukan sosok pemimpin yang memiliki kekuatan
moral yang kuat, tegas dan cepat serta tidak boleh setengah hati.. Oleh karena
itu dibutuhkan keberanian dan tidak boleh mempermainkan aspirasi yang
berkembang di masyarakat agar persoalan korupsi tidak malah memperbesar apalagi
melibatkan berbagai kepentingan.
Saat ini bangsa
Indonesia butuh keteladanan dari para pemimpin yang ada pada lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Pemimpin dalam birokrasi pemerintahan khususnya,
harus memiliki karakter kuat sehingga menjadi salah satu cara untuk menanamkan
ulang nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan kepada bawahannya. Dengan kejujuran
dan semangat pengabdian yang tinggi diharapkan praktek korupsi dapat dicegah.
Keteladanan pemimpin harus ditunjukkan kepada bawahan dalam perilaku
sehari-hari. Disini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan pemimpin dalam
menggunakan kekuasaannya untuk menggerakkan bawahannya memerangi kekuasaan yang
korup. Pemberantasan korupsi harus digerakan oleh kepemimpinan yang kuat dan
berwibawa.
K. Peran Serta Masyarakat
Undang-Undang No
31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,
sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 41 yang pada intinya masyarakat dapat berperan serta membantu
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peran serta tersebut dapat
diwujudkan dengan:
Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab
kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b
dan c.
Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor. Saksi atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan dengan berpegang teguh
pada asas-asas dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan dengan mentaati norma agama dan norma sosial lainnya.
Pemerintah memberikan penghargaan kepada
anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan
atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Hendaknya masyarakat dalam berperan
serta memberantas korupsi menyampaikan bukti-bukti adanya tindak pidana
korupsi.
Adapun alat
bukti itu dapat berupa :
Pemeriksaan setempat
Surat/Akta (Surat Keputusan, Sertifikat Tanah, Disposisi,
Surat Perjanjian dll)
Keterangan Saksi (Saksi Ahli, saksi yang memberatkan, dan
saksi yang meringankan)
Sumpahan
Persangkaan
Pengakuan (dari saksi, tersangka, terdakwa, orang yang
melihat, mengetahui peristiwa tersebut)
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian
tersebut di atas dapat diambil kesimpulan anatara lain :
1. Penyebab terjadi korupsi antara lain :
– Kurangnya tanggung jawab dan transparansi
– Sentralisasi pemerintahan yang berlebihan
– Interensi melalui pengaturan yang berlebihan
– Penghasilan atau gaji pegawai pemerintah terlalu kecil
– Kurangnya peran serta/keterlibatan dan tanggung jawab
moral
– Penegakan hukum dan ketentuan yang tidak efektif
2. Akibat yang timbul bila terjadi tindak pidana korupsi
antara lain :
– Berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
– Berkurangnya
kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
– Menyusutnya
pendapatan negara
– Rapuhnya
keamanan dan ketahanan negara
– Perusakam
mental pribadi
– Hukum tidak
lagi dihormat
Komentar
Posting Komentar