Korupsi dan pencegahannya


Korupsi dan pencegahannya


Ada dua momentum kenegaraan penting terjadi di bulan Agustus 1945, yakni Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dan Pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.

Keduanya, mempunyai posisi dan fungsi sendiri-sendiri, tetapi terkait erat. Sudah semestinya keduanya diperingati dan diaktualisasikan maknanya, demi kejayaan bangsa secara keseluruhan. Kita bersyukur, usia negara Indonesia sudah 71 tahun. Asam-garam dan dinamika kehidupan sepanjang perjalanan bernegara, sudah kita rasakan bersama.

Apakah negara ini semakin maju, makmur, dan adil? Apakah negara ini semakin dekat dengan cita-citanya? Apakah amanah para founding fathers sudah dijalankan oleh penyelenggara negara? Pro dan kontra atas pertanyaan- pertanyaan itu bermunculan. Sungguh tidak baik, kontraproduktif, bila pro dan kontra pendapat terus dibesarbesarkan.

Kebutuhan kita sebagai bangsa adalah memperkuat persatuan, demi tumbuhnya kekuatan, agar bangsa ini mampu berkiprah untuk kesejahteraan lahir-batin seluruh umat manusia, baik dalam skala nasional maupun internasional. Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa.

Perlu diingat, sebelum proklamasi, bangsa ini pernah mencapai zaman keemasan, zaman gilanggemilang, yakni ketika kerajaan Sriwijaya di abad ke-7, dan kerajaan Majapahit di abad ke-14, mencapai puncak kejayaannya. Pada zaman-zaman itu, kehidupan bernegara ditaburi indahnya bunga warna-warni, ditumbuhi pohon rindang penuh buah-buahan, diisi perilaku jujur, profesional, berbudi luhur.

Secara keseluruhan, suasana dan kondisi negara di-gambarkan sebagai: ”gemah-ripah loh jinawi, tata-titi tentrem kerta rahardja”. Kehidupan seperti itu, bukan muncul tiba-tiba, melainkan karena unsurunsur yang terdapat di dalam Pancasila telah menjadi asas, menjiwai kehidupan berbangsa, dipraktiskan dalam kehidupan sehari-hari (Darmodihardjo, 1981:34-37).

Direfleksikan secara jujur dan prospektif, seandainya, jiwa Pancasila diaktualisasikan pada masa-masa berikutnya, dapat diyakini, zaman keemasan bangsa akan terulang lagi. Kenyataan tidak. Alih-alih terulang, justru bangsa ini dijajah oleh Belanda selama tiga setengah abad, dan dijajah Jepang selama tiga setengah tahun.

Bagai pasir di atas batu tersapu angin, bagai panas setahun terhempas oleh hujan sehari, penjajahan tersebut telah mengubah nasib bangsa, dari makmur menjadi miskin, dari bahagia menjadi sengsara, dari bermartabat menjadi hinadina. Kolonialisme merupakan musuh bangsa.

Ketika itu, perlawanan fisik maupun nonfisik dilakukan secara masif, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama, dalam organisasi sosial, keagamaan, pendidikan, dan sebagainya. Kebersatuan perjuangan, sebagaimana terbentuk dalam Soempah Pemoeda, 28 Oktober 1928, menunjukkan betapa kuatnya semangat menggapai kemerdekaan dan zaman keemasan lagi.

Kebersatuan perjuangan serupa, senantiasa relevan bagi bangsa, dalam menghadapi tantangan dan ancaman baru, di penghujung kemerdekaan maupun pada zaman kemerdekaan. Kebersatuan perjuangan merupakan kata kunci untuk merebut dan mengisi kemerdekaan. Secara formal, Indonesia sudah merdeka. Kemerdekaan substantif masih perlu perjuangan. Dalam kerangka mengisi kemerdekaan, penting disegarkan pemahaman tentang kaitan antara proklamasi dan konstitusi. Di dalam konstitusi (UUD 1945 asli), ada bagian Pembukaan, dan ada bagian Batang Tubuh, serta Penjelasan.

Bagian Pembukaan, tidak lain merupakan uraian terperinci dari jiwa Proklamasi, sekaligus jiwa Pancasila. Betapapun katakata Pancasila tidak eksplisit, namun rumusan Pancasila sebagai dasar negara, resmi ada di dalam Pembukaan UUD 1945.

Menurut Penjelasan resmi UUD 1945, dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok pikiran, yakni: paham Negara Persatuan; Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia; Negara berdasarkan kedaulatan rakyat; dan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan resmi UUD 1945, diamanahkan bahwa UUD menciptakan pokokpokok pikiran yang terkandung dalam ”Pembukaan” dalam pasal-pasalnya. Makna bunyi teks tersebut, bahwa pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari pokok-pokok yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan Pancasila.

Sekalian uraian di atas, terkait dengan menguatnya paham konstitusionalisme di Indonesia pascareformasi, ada beberapa catatan penting, yang mesti dipahami dan diimplementasikan dalam praktik kenegaraan. Pertama, UUD 1945 asli, sejak semula disadari sebagai konstitusi yang bersifat sementara, belum final, apalagi sempurna.


Dampak yang dapat ditimbulkan dari korupsi ini dapat menyentuh berbagai segi kehidupan dari suatu bangsa dan negara di dunia ini. Korupsi menjadi masalah yang sangat serius karena dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak moral bangsa dan sendi-sendi kehidupan dari suatu bangsa.

      Indonesia telah dimanjakan oleh korupsi di segala bidang kehidupan baik di pusat maupun daerah, keadaan ini ada korelasinya dengan gaji yang rendah, sesuai dengan hukum ekonomi suppley and demant, masalah korupsi telah merasuk sampai ke pusat-pusat birokrasi baik pada tataran birokrasi rendah dan tinggi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut memang perlu adanya reformasi birokrasi di kementerian maupun lembaga baik pusat dan daerah dan korupsi harus diberantas sampai tuntas dengan kebijakan yang komprehensif.

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

      Perilaku korupsi sudah diketahui sejak dahulu kala. Korupsi dapat ditelusuri sampai pada bentuk-bentuk masyarakat terorganisir atau negara yang paling awal ada. Bukti-bukti dari tahun 1000 SM adanya praktek suap di kalangan pejabat tinggi, contohnya di masyarakat Mesir Kuno, Babylonia, Ibrani, India Kuno dan Cina Kuno.

      Sejarah korupsi sejak bermula manusia mengenal hidup di masyakat, yakni pada ketika organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Manusia direpotkan gejala korupsi selama beberapa ribu rahun. Intensitas korupsi berbeda-beda pada waktu dan tempat.

      Di Indonesia termasuk dalam 10 negara besar terkorupsi di Asia, belakangan sejak krisis moneter melanda negara ini kasus korupsi semakin  meningkat tajam. Jika sistem demokrasi memang transparan, melalui demokrasi itu kita tidak akan menghasilkan calon yang mempunyai kelemahan dan kekurangan sebagai pemimpin. Apalagi pemimpin yang mempunyai watak korup.

      Sikap bangsa terhadap korupsi biasanya tidak terlalu berbeda. Yang berbeda hanya justru biasanya adalah ukuran yang dimiliki pejabat pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Praktek korupsi yang dilakukan orang yang memiliki akses kekuasaan terhadap sumber daya ekonomi negara. Motifnya pun  bukan karena ingin memperbaiki tarap hidupnya melainkaan jauh lebih tinggi, yakni bagaimana mempertahankan kekuasaan dan membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya.

      Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah permasalahan multi dimensional serta ancaman nyata yang mesti akan terjadi, yakni dampak dari kejahatan ini. Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum.

      Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan secara sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dan meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional, juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Permasalahan

      Permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah :

Apa Penyebab terjadinya korupsi?
Apa akibat terjadinya korupsi?
C. Tujuan

      Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sampai sejauhmana Pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang akhir-akhir ini marak terjadi dan  mengenal prilaku menyimpang perbuatan korupsi. Karena korupsi sangat berdampak negatif yang timbul karenanya. Harapan kedepannya negara ini bisa bebas dari  korupsi sehingga rakyat indonesia bisa hidup sejahtera.

II. KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN

A. Pengertian Korupsi

      Korupsi berasal dari bahsa latin, corruptio atau corruptus. Corroptio sendiri berasal dari kata corrumpere, suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi (Andi Hamzah. 2005 : 4). Dalam kamus hukum (2002), kata korupsi berarti buruk; rusak; suka menerima sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan/negara; menerima uang dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

      Korupsi dapat berarti kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran ( Purwodarminto & Wojowasito ). Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, permintaan uang sogok, dan sebagainya (Purwodarminto : 1976). Dengan demikian pengertian korupsi adalah : 1). Korup (busuk; suka menerima uang suap atau uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri dan sebagainya. 2). Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). 3). Koruptor (orang yang korupsi) (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amani, Jakarta).

      Dengan demikian pengertian korupsi adalah merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, menyelewengkan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian secara harfiah dalam ditarik kesimpulan  bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.

      Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi telah mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan tinggi. Korupsi telah mengurangi kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur dan menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran negara/keuangan negara. Korupsi sudah terstruktur selain di dunia politik juga di dunia birokrasi sehingga masih muda sudah menjadi korup. Ini menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi kejahatan struktural. Korupsi sudah begitu mengakar sehingga ada stigma negatif kepada institusi dimana pegawainya terlibat dalam kejahatan korupsi. Padahal institusi atau lembaga tersebut diharapkan berperan sebagai pelaku pelayanan publik. Sepertinya praktek korupsi yang dilakukan pegawai muda ini, baik disengaja atau tidak, karena melihat contoh dari para senior atau bahkan jadi diperintah atasan.

      Korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf kejahatan korupsi politik. Evi Hartati dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi (halaman 3), mengatakan korupsi politik dilakukan oleh orang atau institusi yang memiliki kekuatan politik, atau konglomerat yang melakukan hubungan transaksional kolutif dengan pemegang kekuasaan.

      Selain korupsi politik, kultur juga mempengaruhi berkembangannya korupsi di negara Indonesia, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh B. Sudarsono, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, yang secara panjang lebar menguraikan sejarah kultur Indonesia mulai dari jaman Multatuli, waktu itu penyalahgunaan jabatan merupakan suatu sistem.

      Tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni tindak pidana korupsi murni dan tindak pidana korupsi tidak murni. Tindak pidana murni dalam perumusannya memuat norma dan sangsi sekaligus. Adapun tin dak pidana tidak murni dalam perumusannya hanya memuat sangsi saja, sedangkan normanya terdapat dalam KUHP.

      Unsur-unsur  tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Perbuatan melawan hukum
Merugikan keuangan negara atau perekonomian
Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas nama sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
      Dalam ilmu politik, secara umum berlaku definisi sebagai berikut :

Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi dan politik, baik yang disebabkaan oleh dirinya sendiri maupun orang lain yang ditunjukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakaat umum, perusahaan atau pribadi lainnya.

      Ahli-ahli ekonomi menggunakan definisi yang kongkrit sebagai berikut :

Bagi para pihak yang terlibat, korupsi merupakan pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi maupun non materi) yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum atau swasta.

      Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang tidak diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

B. Ciri- ciri korupsi

            Ciri-ciri korupsi menurut (Shed Husein Alatas : 1983)

Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. Seorang operator yang korup sesungguhnya tidak ada dan kasus itu biasanya termasuk dalam pengertian penggelapan (fraud). Contohnya adalah pernyataan tentang belanja perjalanan atau rekening hotel. Namun, disini seringkali ada pengertian diam-diam diantara pejabat yang mempraktekkan berbagai penipuan agar situasi ini terjadi. Salah satu cara penipuan adalah permintaan uang saku yang berlebihan, hal ini biasanya dilakukan dengan meningkatkan frekuensi perjalanan dalam pelaksanaan tugas. Kasus seperti inilah yang dilakukan oleh para elit politik sekarang yang mengakibatkan polemik di masyarakat.
Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan merajalela dan begitu dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya. Namun, demikian motif korupsi tetap dijaga kerahasiannya. yang ada di dalamnya.
Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan ini tidak selalu berupa uang.
Mereka yang mempraktekkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi usahanya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat)
Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
C. Bentuk dan Jenis Korupsi

            Bentuk dan jenis korupsi menurut J.Soewartojo (1988) adalah :

Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemerasan dan penyuapan
Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan , yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin-izin, kenaikan pangkat, pungutan terhadap uang perjalanan, pungli pada pos-pos pencegahan di jalan, pelabuhan dan sebagainya.
Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa penetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat-surat keputusan saja.
Penyuapan, yaitu seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
Pemerasan, yaitu orang yang memegang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau imbal balik fasilitas yang diberikan.
Pencurian, yaitu orang yang berkuasa yang menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung
Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakukan secara adil.
      Korupsi yang maha dahsyat terjadi dalam dunia politik, yaitu korupsi politik (yang di Indonesia sering disebut money politic, korupsi politik ini hanya subur di negara yang tidak demokratis). Korupsi politik tidak lepas dari belum mapannya sistem politik. Kehancuran yang akan terjadi akibat korupsi politik yang sangat besar, karena korupsi politik menghancurkan negara-negara berkembang untuk mencapai kemakmuran dan stabilitas, serta merusak ekonomi secara global. Selain itu, korupsi politik merampas anggaran yang seyogyanya dicadangkan untuk fasilitas publik, atau setidaknya menurunkan kuantitas dan kualitas fasilitas publik.

D. Faktor-faktor Penyebab korupsi

      Faktor penyebab korupsi (Evi Hartanti, 2005 : 11) adalah :

Lemahnya pendidikan agama dan etika
Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
Kurangnya pendidikan. Namun kenyataan ya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh para koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh ke miskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
Tidak adanya sangsi yang keras
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
Struktur pemerintahan
Perubahan radikal. Pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit trasisional.
Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
E. Akibat Korupsi

      Akibat dari korupsi (Evi Hartanti, 2005 : 16) adalah :

1. Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

      Apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tersebut. Di samping itu negara lain juga lebih mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerjasama di bidang politik, ekonomi, ataupun dalam bidang lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan di segala bidang akan terhambat khususnya pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas perekonomian negara dan stabiloitas politik.

2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat

      Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara, masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran denqan tindakan pemerintah. Sifat apatis masyarakat tersebut mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara. Hal ini pernah terjadi pada tahun 1998 yang lalu, masyarakat sudah tidak mempercayai lagi pemerintah dan menuntut agar presiden Suharto mundur dari jabatannya karena dinilai tidak lagi mengemban amanat rakyat dan melakukan berbagai tindakan yang melawan hukum menurut kacamata masyarakat.

3. Menyusutnya pendapatan negara

      Penerimaan negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyelundupamn dan penyelewengan oleh okn um  pejabat pemerintah pada sektor-sektor penerimaan penagara tersebut.

4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara

      Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Pengaruh korupsi juga dapat mengakibatkan berkurangnya liyalityas masyarakat terhadap negara.

5. Perusakam mental pribadi

      Seseorang yang sering melakukan penyelewengan dan penyalah gunaan wewenang mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan merlupakan segala yang menjadi tugasnya serta hanya melakukan tindakan ataupun perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain yang dekat dengan dirinya. Yang lebih bahaya lagi, jika tindakan korupsi ini ditiru aqtau dicontoh oleh generasi muda Indonesia. Apabila hal ini terjadi maka cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur semakin sulit untuk dicapai.

6. Hukum tidak lagi dihormati

      Negara kita merupakan negara hukum dimana segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Tanggung jawab dalam hal ini bukan hanya terletak pada penegak hukum saja namun juga pada seluruh warga negara Indonesia. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak aakan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati serta tidak diindahkan oleh masyarakat.

F. Bidang Yang Memungkinkan Perilaku Korup

      Korupsi dalam bidang administrasi politik tidak ditemui dalam politik dan administrasi itu sendiri, melainkan pada bidang perpotongan antara sektor swasta dan sektor perekonomian. Kemunculan korupsi di bidang perpotongan ini sudah dapat diduga, sehingga bidang-bidang perpotongan ini sebaikinya juga ditelaah lebih lanjut.

Korupsi1

Korupsi2

Korupsi3

G. Sumber Penyebab Korupsi

Kurangnya tanggung jawab dan transparansi
Sentralisasi pemerintahan yang berlebihan
Interensi melalui pengaturan yang berlebihan
Penghasilan atau gaji pegawai pemerintah terlalu kecil
Kurangnya peran serta/keterlibatan dan tanggung jawab moral
Penegakan hukum dan ketentuan yang tidak efektif
H. Pengaruh Korupsi

      Korupsi memiliki pengaruh yang berbeda-beda, pertama-tama dalam setiap kasus korupsi akan ada kerugian yang ditanggung oleh umum atau pribadi. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan seringkali merupakan sumber terhematnya perkembangan. Bagaimanapun semua bentuk korupsi memiliki pengaruh dalam penghancuran budaya politik, institusi politik, dan kepercayaan warga terhadap pimpinan dan pemerintah.

            Syed Hussein Alatas menjelaskan setiap bentuk korupsi dapat secara organis ditautkan di dalam konseptual dan klasifikasi yaitu terbagi menjadi sebagai berikut :

Efek mentastik, terjadi bila korupsi menyebar ke pusat-pusat penting adminsitrasi pemerintahan yang mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat
Efek psikosentris, efek ini menunjuk baik kepada pelaku maupun korban korupsi atau tatanan sosial yang korup
Efek deriasi kumulatif, efek ini menunjukkan pada tindakan orang yang korup dan bagaimana tindakan itu secara komulatif menimbulkan akibat yang tidak merupakan sasaran dari suatu transaksi korup tertentu.
Efek penghilangan potensial, korupsi menggantikan tujuan dan nilai yang menghilangkan alternatif yang potensial.
Efek pemberian tertentu, efek pemberian barang, bangunan atau jasa yang timbul dari transaksi korup.
Efek pamer, terlihat dalam gaya hidup orang yang korup dan kekayaan yang mereka pamerkan.
Efek ekonomis korupsi, korupsi beban ekonomi bagi masyarakat
Efek klimatik, korupsi mentastatis menciptakan suasana kemasyarakatan dan lingkungan dengan ciri-ciri yang pasti, di kota-kota besar sejenis ketegangan tertentu didasarkan bertambah sebagai lemahnya pelaksanaan hukum.
I. Langkah-Langkah Memerangi Korupsi

Monopoli perlu dibatasi, transparansi perlu diwujudkan, ruang pengambilan keputusan juga harus dibatasi, dan kemungkinan untuk meminta pertanggung jawaban baik secara politik maupun hukum perlu diperkuat.
Pembatasan dan desentralisasi kekuasaan pusat. Apabila keputusan mengenai pembagian barang terpusat disatu instansi saja, maka disaat stok persediaan barang menipis, kesempatan untuk korupsi semakin besar
Mekanisme pengawasan eksternal. Keberhasilan implementasi tanggung jawab politik dan hukum membutuhkan tanggung jawab politik dan hukum membutuhkan dukungan dan pengawasan dari orang-orang luar aparat pemerintah.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh sebuah tim yang secara moral memiliki komitmen sungguh-sungguh untuk memerangi korupsi
Melihat dan meneliti ulang tentang mekanisme delik dalam KUHP
Pemberian ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik sebagai kontrol atau pengawasan terhadap penyelenggaraaan pemerintahan dalam pengelolaan dana publik
Magnifikasi sumpah. Cara kerjanya yaitu acara sumpah adalah sesuatu yang sudah terlembaga dalam praktek bernegara di seluruh dunia.
J. Peran Keteladanan Pemimpin (Ali Machzumi : 2012)

      Masyarakat Indonesia tentunya masih ingat semboyan populer yang diungkapkan oleh tokoh nasional bidang pendidikan Ki Hajar Dewantoro “Ing Ngarso Sung Tulodo”, Ing Madya Mangun Karso” dan Tut Wuri Handayani”. Artinya , ketika berada di depan menjadi pemimpin harus mampu memberikan keteladanan, ketika di tengah mampu memberikan semangat, dan ketika bertada di belakang seorang pemimpin harus mampu memberikan motivasi atau dorongan. Semboyan tersebut dalam konteks saat ini sangat tepat bila kita kaitkan dalam upaya bangsa Indonesia dalam menabuh genderang perang melawan korupsi. Ideal nya seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan bagi bawahannya atau yang dipimpin, memberikan semangat bagi para kolega-koleganya dan memberikan dorongan atau motivasi bagi masyarakat yang dipimpinnya dalam mencegah dan pemberantasan korupsi.

      Semboyan tersebut dalam arti yang lebih luas juga memberikan makna yang mendalam bagi seorang pemimpin. Dia harus mampu mengendalikan sikap dan perilakunya karena segala perilaku dan sikapnya akan diamati dan dijadikan contoh bagi masyarakat. Dengan demikian seorang pemimpin itu sudah seharusnya bertindah bersih, jujur, sederhana, adil dan amanah. Ketika seorang pemimpin tidak bisa bersikap tersebut maka dapat dipasrtikan bahwa masyarakat tidak akan mempercayainya dan kepemimpinannya akan sangat lemah dan tidak berwibawa.

      Pada saat-saat tertentu seorang pemimpin menjadi petunjuk jalan dan pelindung namun pada saat yang lain ia juga harus diminta petunjuk dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang dipimpinnya. Inilah yang disebut sebagai kepemimpinan yang transformatif. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan sosok pemimpin yang memiliki kekuatan moral yang kuat, tegas dan cepat serta tidak boleh setengah hati.. Oleh karena itu dibutuhkan keberanian dan tidak boleh mempermainkan aspirasi yang berkembang di masyarakat agar persoalan korupsi tidak malah memperbesar apalagi melibatkan berbagai kepentingan.

      Saat ini bangsa Indonesia butuh keteladanan dari para pemimpin yang ada pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemimpin dalam birokrasi pemerintahan khususnya, harus memiliki karakter kuat sehingga menjadi salah satu cara untuk menanamkan ulang nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan kepada bawahannya. Dengan kejujuran dan semangat pengabdian yang tinggi diharapkan praktek korupsi dapat dicegah. Keteladanan pemimpin harus ditunjukkan kepada bawahan dalam perilaku sehari-hari. Disini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan pemimpin dalam menggunakan kekuasaannya untuk menggerakkan bawahannya memerangi kekuasaan yang korup. Pemberantasan korupsi harus digerakan oleh kepemimpinan yang kuat dan berwibawa.

K. Peran Serta Masyarakat

      Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 41 yang pada intinya  masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peran serta tersebut dapat diwujudkan dengan:

Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor. Saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dengan mentaati norma agama dan norma sosial lainnya.

      Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Hendaknya masyarakat dalam berperan serta memberantas korupsi menyampaikan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi.

      Adapun alat bukti itu dapat berupa :

Pemeriksaan setempat
Surat/Akta (Surat Keputusan, Sertifikat Tanah, Disposisi, Surat Perjanjian dll)
Keterangan Saksi (Saksi Ahli, saksi yang memberatkan, dan saksi yang meringankan)
Sumpahan
Persangkaan
Pengakuan (dari saksi, tersangka, terdakwa, orang yang melihat, mengetahui peristiwa tersebut)
III. PENUTUP

A. Kesimpulan

      Dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan anatara lain :

1. Penyebab terjadi korupsi antara lain :

– Kurangnya tanggung jawab dan transparansi

– Sentralisasi pemerintahan yang berlebihan

– Interensi melalui pengaturan yang berlebihan

– Penghasilan atau gaji pegawai pemerintah terlalu kecil

– Kurangnya peran serta/keterlibatan dan tanggung jawab moral

– Penegakan hukum dan ketentuan yang tidak efektif

2. Akibat yang timbul bila terjadi tindak pidana korupsi antara lain :

     – Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

     – Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat

     – Menyusutnya pendapatan negara

     – Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara

     – Perusakam mental pribadi

     – Hukum tidak lagi dihormat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan perundang undangan nasional

pancasila

Usaha bela negara